Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga

Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga
Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga

Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga

Santri Alat - Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga - EMIS adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang memuat data pokok pendidikan, yaitu data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, data sarana dan prasarana, dan data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan di sekolah. Pendataan EMIS bertujuan untuk menghasilkan data pokok pendidikan yang terintegrasi, valid, akurat, dan dapat dijadikan rujukan untuk perencanaan dan evaluasi program Pendidikan.

Menu Dashboard Kemenag

Penambahan data Summary

  1. Lembaga : Menampilkan lembaga semua jenjang Pendidikan yang dibagi berdasarkan status (Negri / Swasta) dan total jumlah lembaga
  2. Siswa : Menampilkan jumlah siswa semua jenjang Pendidikan yang dibagi berdasarkan status Lembaga (Negri / Swasta) dan jenis kelamin siswa (L / P)
  3. Guru : Menampilkan total Guru semua jenjang Pendidikan yang dibagi berdasarkan status Lembaga (Negri / Swasta) dan jenis kelamin (L / P) dan status kepegawaian (PNS / NON)
  4. Tendik : Menampilkan total Tendik semua jenjang Pendidikan yang dibagi berdasarkan status Lembaga (Negri / Swasta) dan jenis kelamin (L / P) dan status kepegawaian (PNS / NON)
  5. Sertifikasi : Menampilkan total Guru bersertifikasi yang sudah lulus semua jenjang Pendidikan yang dibagi berdasarkan status Lembaga (Negri / Swasta) dan jenis kelamin (L / P) dan status kepegawaian (PNS / NON)

Menu Dashboard Kemenag Provinsi dan Kemenag Kota/Kab

Untuk Dashboard Kemenag Provinsi dan Kemenag Kota dibagi 2 tab:
  1. Tab Profile: Berisi data statistik Jumlah lembaga, Siswa, dan GTK dan rombel
  2. Daftar Tindakan: Berisi permintaan persetujuan yang membutuhkan tindak lanjut dari kemenag provinsi/kota [dahulu menu permintaan persetujuan di dashboard]  

Menu Daftar Lembaga Kemenag

Untuk Detail Daftar Lembaga login Kemenag, terdapat 5 Tab baru:
  1. Tab Profil, menampilkan profile lembaga
  2. Tab Siswa, Menampilkan Daftar siswa pada lembaga tersebut
  3. Tab Guru, Menampilkan Daftar Guru pada lembaga tersebut
  4. Tab Tendik, Menampilkan Daftar Tendik pada lembaga tersebut
  5. Tab Sarpras, Menampilkan Summary Sarpras pada Lembaga tersebut 

Fitur Non Aktifkan Siswa pada Kemenag Sekretariat dan KSKK

Kemenag sekertariat dan KSKK dapat menonaktifkan siswa melalui detail data siswa yang dapat diakses melalui menu:
  1. Menu siswa - Daftar siswa - Pilih Provinsi - Pilih Kota - Pilih Lembaga - Lihat detail pada siswa yang ingin dinonaktifkan
  2. Menu Siswa - Pencarian Siswa - inputkan pencarian siswa - Klik Nama siswa yang ditemukan
  3. Kelembagaan - Daftar Lembaga - Detail Lembaga - Klik Tab Siswa - Lihat detail pada siswa yang ingin dinonaktifkan 

Menyetujui Permintaan Kelulusan tahun ajaran genap sebelum – Kepala Madrasah

  • Pada Menu konfirmasi kelulusan siswa Kepala Madrasah terdapat pilihan Academic year, untuk memilih rombel pada tahun ajaran mana yang ingin dikonfirmasi, tahun akademik yang tampil hanya 2 tahun akademik genap terakhir 
  • Pada Menu konfirmasi kelulusan siswa Kepala Madrasah terdapat pilihan Academic year, untuk memilih rombel pada tahun ajaran mana yang ingin dikonfirmasi, tahun akademik yang tampil hanya 2 tahun akademik genap terakhir
  • Permintaan Batal Lulus, diakses melalui menu siswa - Akademik - Daftar Alimni - Lihat Detail 
  • Siswa yang dapat diajukan batal lulus hanya siswa yang lulus pada 2 tahun ajaran genap terakhir
  •  

Permintaan Batal Lulus – Pengelola Lembaga

  1. Pada bagian bawah Detail alumni terdapay riwayat Pengajuan batal Lulus, dan tombol batal lulus. Tombol batal lulus hanya tampil pada alumni yg belum pernah diajukan maupun sudah ditolak dan berada didua tahun ajaran genap terakhir
  2. Siswa dapat diajukan Pembatalan Jika memenuhi syarat pengecekan, yaitu:
    - EMIS - Status terakhir siswa alumni dan berada di sekolah yang sama
    - PUSDATIN - Status siswa tidak aktif di Pusdatin
    - PUSDATIN - Tingkat terakhir sesuai dengan pusdatin
  3. Jika Syarat diatas salah satu tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengajukan permintaan batal lulus.
  4. Siswa yang tidak memiliki NISN atau NISN tidak ditemukan dipusdatin, maka tidak dapat diajukan batal lulus 





Madrasah