Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PENJELASAN HAID LENGKAP UNTUK WANITA

PENJELASAN HAID, NIFAS, ISTIHADHAH LENGKAP UNTUK WANITA

PENJELASAN HAID LENGKAP UNTUK WANITA

Santri Alat - Penjelasan Haid Lengkap Untuk Wanita - Sesungguhnya darah yang sering keluar dari wanita berupa darah haid, istihadah, dan nifas termasuk perkara penting yang butuh untuk dijelaskan dan diketahui hukum- hukumnya serta dipilah antara yang salah dan yang benar di antara berbagai pendapat para ulama di dalamnya Dalam menilai kuat ataupun lemah di antara pendapat-pendapat itu harus berpatokan pada dalil yang ada dalam Al-Qur`ān dan Sunnah:

  1. Karena keduanya adalah sumber utama yang menjadi dasar hukum- hukum Allah -Ta'ālā- yang Dia bebankan dan perintahkan kepada para hamba-Nya.
  2. Karena berpatokan pada Al-Qur`ān dan Sunnah memberikan ketenteraman hati, kenyamanan dada, kepuasan jiwa, dan kebebasan dari tuntutan kewajiban.
  3. Karena selain keduanya sejatinya membutuhkan dalil, tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Didalam artikel ini berisi penjelasan tentang darah wanita beserta pemaparan hukumnya yang dibutuhkan. yaitu terdiri dari sebagai berikut:

  1. Definisi Haid dan Hikmahnya
  2. Pasal Kedua: Waktu dan Lama Masa Haid
  3. Pasal Ketiga: Hal-hal di Luar Kebiasaan Haid
  4. Pasal Keempat: Hukum-hukum Haid
  5. Pasal Kelima: Istihadah dan Hukum-hukumnya
  6. Pasal Keenam: Nifas dan Hukum-hukumnya
  7. Pasal Ketujuh: Pemakaian Obat Pencegah Haid atau Perangsangnya, dan Pencegah Kehamilan atau Penggugurnya

Definisi Haid Dan Hikmahnya

Kata "hiaiḍ" secara bahasa artinya mengalirnya sesuatu. Sedangkan dalam istilah syariat, yaitu darah yang dialami oleh wanita di waktu-waktu tertentu secara alami, tanpa ada sebab. Haid merupakan darah yang alami, tidak disebabkan oleh sakit, luka, keguguran, ataupun kelahiran anak. Karena ia merupakan darah alami, maka ia berbeda-beda sesuai dengan keadaan si wanita serta lingkungan dan suasananya. Oleh karena itu, para wanita berbeda-beda dalam hal itu dengan perbedaan yang besar dan nyata.

Adapun hikmahnya ialah bahwa manakala janin dalam kandungan ibunya tidak mungkin makan seperti orang di luar kandungan makan dan tidak pula orang yang paling sayang kepadanya bisa memberikannya makanan walaupun sedikit, maka ketika itu Allah -Ta'ālā- menciptakan pada perempuan cairan darah sebagai sumber makanan janin dalam kandungan tanpa perlu makan dan mengunyah, langsung masuk ke tubuhnya melalui tali pusar yang selanjutnya masuk ke urat-uratnya, sehingga ia pun mendapatkan makanan dengannya. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta.

Inilah hikmah yang terdapat pada darah haid. Oleh sebab itu, seorang wanita bila hamil, maka haidnya akan terhenti. Ia tidak mengalami haid kecuali sangat langka. Demikian pula wanita menyusui, langka ada yang mengalami haid, lebih-lebih di masa awal menyusui.

Waktu Dan Lama Masa Haid

Usia Datang Haid

Usia mengalami haid yang umum ialah antara 12-50 tahun. Terkadang seorang wanita mulai mengalami haid sebelum itu atau terus berlanjut setelahnya, tergantung keadaan dirinya serta lingkungan dan iklim tempat tinggalnya.

Para ulama -rafiimahullāh- berbeda pendapat, apakah usia yang memungkinkan untuk mengalami haid memiliki batasan tertentu sehingga seorang wanita tidak mengalami haid sebelum itu dan tidak pula setelahnya, dan bahwa yang datang sebelum atau setelahnya adalah darah kotor (penyakit), bukan darah haid?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Ad-Dārimiy -setelah menyebutkan pendapat-pendapat itu- berkata, "Menurut saya, semua pendapat ini keliru! Karena yang menjadi acuan pada kesemuanya itu kembali pada keberadaan darah. Seukuran apa pun adanya, pada keadaan dan usia berapa pun, harusnya dihukumi sebagai haid. Wallāhu a'lam."

Pendapat yang dikatakan oleh ad-Dārimiy inilah yang benar dan merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah. Sebab itu, kapan pun seorang wanita melihat darah haid, maka ia dihukumi haid, walaupun sebelum usia 9 tahun atau setelah 50 tahun. Hal itu karena hukum-hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan keberadaannya. Allah maupun Rasulullah tidak membatasinya pada usia tertentu. Sebab itu, hal ini harus dikembalikan pada keberadaan darah yang hukum-hukum itu dikaitkan dengannya. Sedangkan membatasinya pada usia tertentu membutuhkan dalil dari Al-Qur`ān atau Sunnah, dan tidak ada dalil untuk itu.

Lama Masa Haid

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dengan perbedaan yang besar, yaitu sekitar enam atau tujuh pendapat. Ibnul-Munżir - rafiimahullāh- berkata, "Sebagian ulama berpendapat: darah haid tidak memiliki jumlah hari minimal maupun maksimal."

Saya katakan: pendapat ini sama seperti pendapat ad-Dārimiy dan merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat inilah yang benar, sebab pendapat inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur`ān, Sunnah, dan qiyas.

Dalil pertama: Firman Allah -Ta'ala 

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222) 

Allah menjadikan batas larangan itu pada kesucian. Allah tidak menjadikan batas larangan itu pada berlalu sehari semalam, ataupun 3 hari atau 15 hari. Hal ini menunjukkan bahwa ilat (alasan) hukum tersebut ialah pada ada dan tidak adanya darah haid. Bila darah haid ada maka hukum haid ada. Sebaliknya, bila dia telah bersih dari darah haid maka hukum-hukumnya pun hilang. 

Dalil kedua: Hadis sahih yang terdapat dalam Ṣafiīfi Muslim bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada Aisyah ketika dia haid saat ihram umrah, "Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." Aisyah berkata, "Saya suci ketika hari Id (tanggal 10 Zulhijah) "

Dalam Ṣafiīfi Bukhari dan Ṣafiīfi Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Aisyah, "Tunggulah. Bila engkau telah suci, maka keluarlah menuju Tan'īm." Di sini, Nabi ﷺ menjadikan batas akhir larangan pada kesucian; beliau tidak menjadikan batasnya itu berupa tempo waktu tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum haid terkait dengan ada dan tidak adanya darah haid.

Haidnya Wanita Hamil

Umumnya seorang wanita bila hamil, darah haidnya akan berhenti. Imam Ahmad -rafiimahullāh- berkata, "Sejatinya, para wanita akan mengetahui kehamilan dengan berhenti haid." Bila wanita yang hamil melihat darah, dan itu terjadi sebelum lahiran dengan jarak yang pendek, seperti dua atau tiga hari, dan disertai kontraksi, maka darah itu adalah darah nifas. Namun, bila itu terjadi sebelum lahiran dengan jarak yang panjang, atau dengan jarak yang pendek dan tidak disertai kontraksi, maka itu bukan nifas. Akan tetapi, apakah itu haid dan berlaku baginya hukum- hukum haid, ataukah itu darah penyakit yang tidak diberlakukan baginya hukum-hukum haid?

Ada ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang benar ialah bahwa itu darah haid jika terjadi sebagaimana biasa di masa haidnya. Hal itu karena pada prinsipnya, darah yang menimpa seorang wanita adalah darah haid jika tidak memiliki sebab yang menghalanginya sebagai haid, sedangkan dalam Al-Qur`ān dan Sunnah tidak ada yang menghalangi kemungkinan haidnya wanita yang hamil.

Inilah mazhab Imam Malik dan Imam Syāfi'i serta pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Ikhtiyārāt (hal. 30), "Dihikayatkan oleh al-Baihaqiy sebagai riwayat dari Imam Ahmad, bahkan dia menukilkan bahwa Imam Ahmad rujuk ke pendapat itu."
Dengan demikian, maka apa yang berlaku pada haid wanita yang tidak hamil juga berlaku pada haid wanita hamil , kecuali dalam dua permasalahan:

Permasalahan pertama: talak. Diharamkan menceraikan wanita yang harus menjalani idah ketika dia haid pada wanita yang tidak hamil dan tidak diharamkan pada wanita hamil, karena talak di masa haid terhadap wanita yang tidak hamil menyelisihi firman Allah -Ta'ālā:

"Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 1) 

Adapun menceraikan wanita hamil di masa haid, hal itu tidak menyelisihi, karena orang yang menjatuhkan talak pada wanita hamil itu telah menjatuhkan talak pada masa idahnya, baik ia sedang haid ataupun suci, karena idahnya menggunakan kehamilan. Oleh sebab itu, suaminya tidak diharamkan menceraikannya setelah jimak, berbeda dengan yang selainnya. Permasalahan kedua: haidnya wanita yang hamil tidak menyebabkan idah selesai, berbeda dengan wanita yang tidak hamil, karena idah wanita hamil tidak berakhir kecuali dengan kelahiran janinnya, baik ia haid ataupun tidak. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā :

"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 4)

Hal - hal Diluar Kebiasaan Haid

Pertama: Bertambah atau Berkurangnya Masa Haid. Misalnya seorang wanita memiliki kebiasaan haid enam hari, lalu haidnya terus berlanjut hingga tujuh hari, atau kebiasaannya tujuh hari lalu telah suci setelah enam hari.

Kedua: Maju atau Mundurnya Waktu Haid. Misalnya kebiasaan haidnya di akhir bulan lalu dia melihat darah haid di awal bulan, atau sebaliknya kebiasaannya di awal bulan lalu dia melihat darah haid di akhir bulan.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dua hal ini. Namun, pendapat yang benar ialah bahwa kapanpun seorang wanita melihat darah haid maka ia dihukumi haid, dan kapanpun ia suci dari darah itu maka ia dihukumi suci, baik bertambah dari kebiasaannya ataupun berkurang, dan baik maju ataupun mundur. 

Telah disebutkan di pasal sebelumnya dalil yang menunjukkan hal itu dengan kesimpulan bahwa Allah menghubungkan hukum-hukum haid dengan keberadaannya. Ini adalah pendapat mazhab Imam Syāfi'i dan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah serat dikuatkan dan dibela oleh penulis al-Mugniy dengan mengatakan, "Sekiranya kebiasaan itu berlaku seperti yang disebutkan dalam mazhab, niscaya Nabi ﷺ telah menerangkannya kepada umatnya dan tidak meungkin beliau menunda penjelasannya. 

Hal itu karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktunya. Istri-istri beliau dan wanita lainnya butuh penjelasan itu setiap waktu, sehingga tidak mungkin beliau lalai menjelaskannya. Namun, ternyata tidak ada riwayat dari beliau yang menyebutkan tentang kebiasaan wanita maupun menjelaskannya kecuali pada wanita istihadah, tidak pada yang lain." 

Ketiga: Darah Berwarna Kuning atau Keruh Yaitu darah yang dilihat berwarna kuning seperti nanah, atau keruh antara kuning dan hitam. Darah ini, bila terjadi di sela- sela darah haid, atau bersambung dengannya sebelum suci, maka ia dihukumi haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun bila terjadi setelah suci, maka ia bukan haid. 

Dalilnya berdasarkan perkataan Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-: "Dahulu, kami tidak menganggap darah yang kuning dan keruh setelah suci sebagai haid." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, namun tanpa kalimat "setelah suci", tetapi beliau membuatkannya judul: "Bab Darah Kuning dan Keruh di Luar Hari Haid." Ibnu Ḥajar berkata dalam Fatfiul Bārī, "Imam Bukhari mengisyaratkan supaya menggabungkan hadis riwayat Aisyah sebelumnya ketika ia berkata, "... hingga engkau melihat lendir putih," dengan hadis riwayat Ummu 'Aṭiyyah yang disebutkan dalam bab ini. 

Caranya: Hadis Aisyah dibawa pada keadaan ketika seorang wanita melihat darah yang berwarna kuning dan keruh di hari-hari haid. Adapun di luar itu, maka sesuai dengan yang dikatakan oleh Ummu 'Aṭiyyah." Hadis Aisyah yang diisyaratkan itu ialah hadis yang diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari menggunakan lafal tegas di bab sebelumnya, bahwa dahulu para wanita mengirimkan kepada Aisyah selembar kain (yang biasa digunakan oleh para wanita untuk mengetahui sisa darah haid) berisikan kapas yang terdapat darah berwarna kuning, maka Aisyah berkata, "Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat lendir putih." Lendir putih (qaṣṣah baiḍā`) adalah lendir berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim pada saat haid selesai.

Keempat: darah haid yang putus-putus; yaitu sehari melihat darah lalu sehari bersih, dan semisalnya. Keadaan ini terbagi dua:

  1. Keadaan tersebut dialami oleh seorang wanita secara terus-menerus di semua waktunya, maka itu darah istihadah, dan bagi wanita yang mengalaminya berlaku padanya hukum wanita istihadah.
  2. Keadaan tersebut tidak dialami secara terus-menerus, tetapi dialaminya hanya di sebagian waktu dan ia memiliki waktu suci yang normal. Para ulama berbeda pendapat tentang masa bersih itu; apakah dihukum suci atau diberlakukan padanya hukum-hukum haid?

Menurut salah satu dari dua pendapat Imam asy-Syafi'iy yang lebih sahih, bahwa ia diberlakukan padanya hukum haid, sehingga keadaan itu dihukumi sebagai haid. Ini juga merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah, penulis kitab al-Fā`iq, dan Mazhab Imam Abu Hanifah. Alasannya ialah karena lendir putih belum terlihat. Juga, karena sekiranya ia dihukumi suci, berarti yang sebelum itu dihitung satu kali haid dan yang setelahnya juga satu kali haid, dan tidak ada yang berpendapat seperti itu. Jika tidak dihukumi demikian, maka idahnya yang berdasarkan haid akan selesai dalam lima hari. Selain itu, seandainya keadaan itu dihukumi suci, maka akan terjadi ketidaknyamanan serta kesukaran untuk mandi dan lainnya setiap dua hari, sedangkan kesukaran itu ditiadakan dalam syariat ini. Hanya bagi Allah seluruh pujian.

Adapun pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanbali ialah bahwa keadaan ketika ada darah itu maka dihukumi haid, sedangkan ketika bersih maka dia dihukumi suci, kecuali bila total keduanya melebihi maksimal masa haid, maka darah yang melebihi itu dihukumi istihadah.

Ibnu Qudamah dalam al-Mugnī berkata, "Dapat disimpulkan bahwa darah yang terputus bila masanya kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci, berdasarkan riwayat yang kami sebutkan tentang darah nifas, yaitu darah nifas yang kurang dari sehari tidak dihitung, dan inilah pendapat yang benar, insya Allah. Alasannya karena darah itu mengalir sekali dan berhenti di kali yang lain, sedang mewajibkan mandi pada orang yang bersih sesaat setelah haid sesaat adalah kesulitan yang ditiadakan dalam agama.

Kelima: darah yang kering; yaitu seorang wanita hanya mendapatkan basah atau lembab. Keadaan ini, bila terjadi di tengah-tengah haid atau bersambung dengannya sebelum suci, maka ia dihukumi haid. Akan tetapi bila setelah suci, maka dihukumi bukan haid, sebab keadaan tersebut paling maksimal dapat disamakan dengan darah yang berwarna kuning dan keruh, dan hukumnya seperti ini.

Hukum - hukum Haid

Haid memiliki banyak sekali hukum, lebih dari dua puluh. Kita akan sebutkan sebagian yang dianggap banyak dibutuhkan, yaitu:

Pertama: Salat. Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk mengerjakan salat, baik yang fardu maupun sunah. Demikian juga ia tidak diwajibkan salat kecuali bila ia mendapatkan sebagian waktunya seukuran mengerjakan satu rakaat sempurna. Ketika itu, ia diwajibkan mengerjakan salat itu, baik ia mendapatkannya di awal waktu ataupun di akhir waktu.

Contohnya di awal waktu: seorang wanita mengalami haid setelah matahari tenggelam seukuran mengerjakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan mengada salat Magrib itu setelah ia suci sebab ia mendapatkan sebagian waktunya seukuran mengerjakan satu rakaat sebelum mengalami haid.

Contohnya di akhir waktu: seorang wanita suci dari haidnya sebelum matahari terbit seukuran mengerjakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan mengada salat Subuh itu setelah bersuci sebab ia telah mendapatkan sebagian waktunya seukuran yang cukup untuk mengerjakan satu rakaat.

Adapun bila wanita yang sedang haid mendapatkan sebagian waktu seukuran yang tidak cukup untuk mengerjakan satu rakaat sempurna, misalnya pada contoh pertama ia mengalami haid sesaat setelah matahari terbenam, atau pada contoh kedua ia suci sesaat sebelum matahari terbit, maka salat tersebut tidak diwajibkan padanya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang mendapatkan suatu salat seukuran satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat itu." (Muttafaq 'alaih). Maksud hadis ini ialah bahwa orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat tidak mendapatkan salat itu.

Bila seorang wanita mendapatkan waktu salat Asar seukuran satu rakaat, apakah ia diwajibkan juga mengerjakan salat Zuhur hari itu bersama salat Asar? Atau bila ia mendapatkan waktu salat Isya seukuran satu rakaat, apakah ia juga berkewajiban mengerjakan salat Magrib hari itu bersama salat Isya?

Dalam masalah ini terdapat ikhtilaf di antara ulama. Yang benar ialah bahwa ia tidak berkewajiban kecuali mengerjakan salat yang ia dapatkan waktunya, yaitu salat Asar dan Isya saja. Ini berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Siapa yang mendapatkan seukuran satu rakaat dari waktu Asar sebelum matahari tenggelam, maka dia telah mendapatkan Asar itu." (Muttafaq 'alaih). 

Disini Nabi ﷺ tidak mengatakan, "... maka dia telah mendapatkan Zuhur dan Asar." Beliau tidak menyebutkan kewajiban Zuhur kepadanya, sementara kaidah dasarnya ialah tidak adanya kewajiban sampai ada dalilnya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana itu disebutkan dari keduanya dalam Syarfiul-Muhażżab. 

Adapun bacaan zikir, takbir, tasbih, tahmid, bacaan bismillāh ketika makan dan lainnya, bacaan hadis dan fikih, doa dan mengaminkan doa, serta mendengarkan Al-Qur`ān, maka semua itu tidak diharamkan bagi wanita haid sama sekali. Sebagaimana hal ini terdapat dalam Ṣafiīfi Bukhari dan Ṣafiīfi Muslim serta yang lainnya: "Nabi ﷺ pernah bersandar di pangkuan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- yang sedang haid lalu beliau membaca Al- Qur`ān." Juga dalam Ṣafiīfi Bukhari dan Ṣafiīfi Muslim disebutkan bahwa Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Wanita gadis, wanita pingitan, dan wanita haid ikut dibawa keluar  yaitu menuju tempat salat Id supaya mereka dapat ikut menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang beriman, tetapi wanita-wanita yang sedang haid berada di luar tempat salat." 

Adapun wanita haid yang membaca Al-Qur'ān, bila sebatas dipandang oleh mata atau direnungkan dengan hati, tanpa dilafalkan oleh lisan, maka hukumnya boleh. Misalnya mushaf atau lembarannya diletakkan lalu ia melihat ayat-ayatnya dan membacanya dengan hati. An-Nawawiy dalam Syarfiul-Muhażżab berkata, "Hukumnya boleh tanpa ada ikhtilaf." Adapun bila ia membacanya dengan cara dilafalkan menggunakan lisan, maka mayoritas ulama berpendapat hukumnya tidak boleh. Sedangkan Imam Bukhari, Ibnu Jarīr aṭ-Ṭabariy, dan Ibnul-Munżir berpendapat: boleh. 

Pendapat ini juga disebutkan dari Imam Malik dan asy-Syāfi'iy di pendapatnya yang lama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ḥajar dalam Fatfiul-Bārī. Imam Bukhari membawakan secara mu'allaq dari Ibrahim an-Nakha'iy bahwa dia berpendapat: seorang wanita yang haid boleh membaca ayat. 

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatāwā -hasil himpunan Ibnu Qāsim-, "Sejatinya, tidak ada hadis yang melarang wanita haid membaca Al- Qur`ān. Sedangkan hadis "Tidak boleh seorang wanita haid maupun orang junub membaca Al-Qur`ān sedikit pun", adalah hadis daif menurut kesepakatan pakar hadis. 

Wanita haid telah ada di zaman Nabi ﷺ, sekiranya membaca Al-Qur`ān diharamkan bagi mereka sebagaimana halnya salat, niscaya hal itu termasuk yang diterangkan oleh Nabi ﷺ kepada umatnya serta diajarkan oleh para Ummul Mukminin dan termasuk yang disampaikan oleh para sahabat kepada umat Islam. Manakala tidak ada seorang pun yang menukil suatu larangan dari Nabi ﷺ dalam hal itu, maka engkau tidak boleh menciptakan suatu keharaman padahal diketahui beliau tidak melarangnya. Bila beliau tidak melarangnya, padahal banyak wanita yang haid di zaman beliau, maka dapat dipastikan bahwa hal itu tidak haram."

Setelah kita mengetahui adanya ikhtilaf di antara para ulama, patut untuk dikatakan: yang lebih utama bagi wanita haid agar tidak membaca Al-Qur`ān dalam bentuk bacaan lisan, kecuali ketika itu dibutuhkan. Misalnya dia seorang guru dan butuh untuk membacakannya kepada para murid, atau ketika ujian lalu guru butuh membacanya untuk menguji mereka, atau kondisi semisal lainnya.

Kedua: Puasa. Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk berpuasa, baik yang fardu maupun sunah, dan puasanya itu tidak sah bila dikerjakan. Tetapi, ia wajib mengada puasa yang fardu, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia berkata, "Hal itu -maksudnya: haid- biasa menimpa kami. Maka kami diperintahkan mengada puasa dan tidak diperintahkan mengada salat." (Muttafaq 'alaih)

Bila dia datang haid ketika sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun terjadi sesaat sebelum matahari tenggelam, dan dia wajib mengada hari itu jika merupakan puasa fardu.

Adapun jika dia merasakan adanya aliran perpindahan darah haid sebelum matahari tenggelam, tetapi belum keluar kecuali setelah matahari tenggelam, maka puasanya tetap sempurna dan tidak batal, menurut pendapat yang benar. Alasannya karena darah selama masih dalam rongga perut maka tidak memiliki hukum apa pun. Juga karena Nabi ﷺ ketika ditanya tentang seorang perempuan yang mengalami mimpi seperti yang dialami oleh laki-laki, apakah dia wajib mandi? Beliau bersabda, "Ya, jika dia melihat air mani." Di sini, beliau mengaitkan hukumnya dengan melihat mani, bukan perpindahannya. Demikian halnya haid, hukum-hukumnya tidak berlaku kecuali setelah melihat haid itu keluar, bukan dengan perpindahannya.

Bila fajar terbit sementara dia masih haid, maka puasanya hari itu tidak sah walaupun dia suci sesaat setelah terbit fajar.

Adapun bila dia suci sebelum subuh lalu berpuasa, maka puasanya sah, walaupun belum mandi kecuali setelah subuh. Sama seperti orang junub bila telah berniat puasa ketika sedang junub dan tidak mandi wajib kecuali setelah terbit fajar, maka puasanya sah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia berkata, "Nabi ﷺ biasa memasuki waktu subuh dalam keadaan junub dengan sebab jimak, bukan mimpi basah, kemudian beliau berpuasa di bulan Ramadan." (Muttafaq 'alaih) 

Ketiga: Tawaf di Ka'bah. Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk melakukan tawaf di Ka'bah, baik tawaf yang fardu maupun sunah, dan tawafnya itu tidak sah bila dikerjakan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah ketika dia mengalami haid, "Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, namun jangan tawaf di Ka'bah sampai engkau suci." Adapun manasik-manasik haji dan umrah lainnya, seperti sai antara Safa dan Marwah, wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamarat, dan lain sebagainya, maka tidak diharamkan baginya. 

Berdasarkan itu, seandainya ada seorang wanita melakukan tawaf dalam keadaan suci kemudian datang haidnya langsung setelah tawaf, atau ketika sedang sai, maka tidak ada masalah dalam hal itu. 

Keempat: Gugurnya Kewajiban Tawaf Wada. Bila seorang wanita telah menyelesaikan manasik haji dan umrah lalu mengalami haid sebelum pulang ke negaranya dan haidnya berlanjut hingga waktu kepulangannya, maka dia boleh pulang tanpa tawaf wada. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dia berkata, "Jemaah haji diperintahkan agar menjadikan akhir amalan mereka (tawaf wada) di Baitullah, hanya saja diberikan keringanan bagi wanita yang sedang haid (untuk tidak melakukannya)." (Muttafaq 'alaih) 

Tidak disunahkan bagi wanita yang sedang haid ketika akan pulang untuk datang ke depan pintu Masjidilharam dan berdoa, sebab hal itu tidak ada riwayatnya dari Nabi ﷺ, sedangkan ibadah itu dibangun berdasarkan dalil. Justru dalil yang datang dari Nabi ﷺ menunjukkan sebaliknya. Dalam kisah Ṣafiyyah - raḍiyallāhu 'anhā- ketika mengalami haid setelah tawaf Ifadah, Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Kalau begitu, silakan engkau langsung pulang." (Muttafaq 'alaih) 

Beliau tidak memerintahkannya pergi ke pintu Masjidilharam. Seandainya itu diperintahkan, pasti beliau menjelaskannya. Adapun tawaf haji dan umrah, kewajibannya untuk itu tidak gugur, namun dia tawaf nanti bila telah suci. 

Kelima: Berdiam di masjid. Wanita yang sedang haid diharamkan berdiam di dalam masjid. Termasuk lapangan salat Id, wanita haid diharamkan berdiam di dalamnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Wanita gadis, wanita pingitan, dan yang sedang haid hendaknya ikut dibawa keluar ..." 

Di dalamnya disebutkan, "Tetapi, wanita yang sedang haid berada di luar lapangan tempat salat." (Muttafaq 'alaih) Keenam: Jimak. Diharamkan bagi suaminya untuk menggaulinya serta dia diharamkan memberikannya kesempatan melakukan itu.

An-Nawawiy menyebutkan dalam al-Majmū' Syarfiul-Muhażżab (2/374): "Asy-Syāfi'iy -rafiimahullāh- berkata, 'Siapa yang melakukan itu, sungguh dia telah melakukan dosa besar.' Ulama kita dan yang lainnya berkata, 'Siapa yang menyatakan halal menggauli wanita yang sedang haid, ia dihukumi kafir.'" Alhamdulillah, seorang suami diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat mengurai syahwatnya dengan selain jimak, seperti mencium, memeluk, dan bercumbu di selain kemaluan. Akan tetapi, lebih utama ia tidak mencumbui bagian antara pusat dan lutut kecuali dari balik kain. Ini berdasarkan pernyataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Nabi ﷺ memintaku untuk memakai kain lalu beliau mencumbuiku padahal aku sedang haid." (Muttafaq 'alaih) 

Ketujuh: Perceraian. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-:

"Wahai Nabi! Apabila engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya (yang wajar)." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 1) 

Yaitu pada saat mereka dapat menyongsong idah yang wajar saat jatuh talak, dan itu tidak terjadi kecuali bila ia menceraikannya ketika hamil atau suci sebelum digauli. Sebab, bila ia diceraikan saat sedang haid, maka ia tidak akan menyongsong idah karena haidnya pada saat ia diceraikan itu tidak terhitung idah. 

Demikian juga bila ia diceraikan saat sedang suci tetapi setelah digauli, idah yang ada di hadapannya tidak dapat dipastikan karena tidak dapat diketahui ia akan hamil dari senggama itu sehingga idahnya menggunakan idah hamil, ataukah ia tidak hamil sehingga menggunakan idah haid. Manakala jenis idahnya tidak dapat dipastikan, maka diharamkan bagi suaminya menjatuhkan cerai sampai perkara itu jelas. 

Sebab itu, menceraikan wanita yang sedang haid hukumnya haram berdasarkan ayat di atas. Demikian juga berdasarkan hadis yang terdapat dalam Ṣafiīfi Bukhari, Ṣafiīfi Muslim, dan lainnya yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia menceraikan istrinya pada saat sedang haid, lalu Umar menyampaikan berita itu kepada Nabi ﷺ. Lantas Rasulullah ﷺ marah kepadanya dan bersabda, "Perintahkan dia untuk mengembalikan istrinya lalu mempertahankannya hingga dia suci kemudian haid kemudian suci. 

Bila berkenan, dia mempertahankannya setelah itu. Pun bila berkenan, dia dapat menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah idah yang Allah perintahkan untuk menjatuhkan cerai kepada wanita." Sebab itu, apabila seorang suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid, maka dia berdosa dan wajib bertobat kepada Allah -Ta'ālā- serta mengembalikan istrinya itu ke pangkuannya untuk selanjutnya menceraikannya dengan cerai yang benar sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu dia mempertahankannya setelah dikembalikan sampai suci dari haidnya ketika ia menceraikannya itu, kemudian ia mengalami haid lagi. Selanjutnya setelah suci, bila berkenan, suaminya mempertahankannya. Pun bila berkenan, dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya. Dikecualikan dari pengharaman cerai saat sedang haid pada tiga permasalahan:

  1. Bila cerai itu dijatuhkan sebelum mereka berduaan atau bersenggama, maka tidak mengapa ia menceraikannya saat sedang haid. Karena pada saat itu seorang wanita tidak memiliki kewajiban idah, sehingga perbuatannya yang menceraikannya itu tidak menyelisihi agama.
  2. Bila haid itu di saat hamil, dan penyebab hal itu telah dijelaskan sebelumnya.
  3. Bila perceraian itu dengan syarat imbalan (khuluk), maka suaminya boleh menceraikannya walaupun pada saat dia sedang haid.
Misalnya terjadi antara suami dan istri pertikaian dan hubungan tidak harmonis, lalu suami mengambil imbalan untuk menceraikannya, hal itu dibolehkan walaupun ia sedang haid. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa istri Ṡābit bin Qais bin Syammās datang menemui Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Aku tidak mencela akhlak maupun agamanya, tetapi aku tidak ingin kekufuran dalam Islam." Nabi ﷺ bersabda, "Maukah engkau mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah ﷺ bersabda (kepada Ṡābit), "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (HR. Bukhari) 

Di sini Nabi ﷺ tidak bertanya apakah dia sedang haid atau sedang suci. Juga, karena jenis talak tersebut adalah bentuk penebusan diri oleh si wanita, sehingga dibolehkan ketika dibutuhkan, apa pun keadaannya. Dalam al- Mugnī (7/52) ketika menjelaskan alasan bolehnya khuluk (permintaan istri untuk cerai dengan imbalan) pada saat sedang haid, Ibnu Qudamah berkata, "Karena sebab larangan cerai pada saat sedang haid ialah demi menghindari mudarat idah panjang yang akan dihadapinya. Adapun khuluk, maka bertujuan mengangkat mudarat yang dialaminya akibat hubungan tidak harmonis serta tinggal bersama orang yang dibenci. Hal kedua ini lebih besar mudaratnya daripada mudarat idah yang panjang, sehingga diperbolehkan mengangkat mudarat yang lebih besar dengan risiko mudarat yang lebih kecil. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ tidak bertanya kepada wanita yang minta cerai tentang keadaannya."

Adapun melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, maka tidak mengapa. Alasannya karena hukum asal pernikahan itu boleh, sedangkan tidak ada dalil yang melarang hal itu. Akan tetapi, memasukkan sang suami kepada istrinya sementara dia sedang haid, perlu dilihat lebih jauh. Bila dirasa aman dia tidak akan menggaulinya, maka tidak mengapa. Jika tidak, maka ia tidak dimasukkan sampai sang istri suci karena dikhawatirkan jatuh dalam larangan.

Kedelapan: Menghitung Idah Cerai dengan Haid. Ketika seorang laki- laki menceraikan istrinya setelah berhubungan badan atau berkumpul, istrinya wajib menunggu idah selama tiga kali haid sempurna bila dia termasuk wanita yang haid dan bukan sedang hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah :

"Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū'." (QS. Al-Baqarah: 228) 

Tiga qurū` maksudnya tiga kali haid. Adapun jika dia hamil, maka idahnya sampai melahirkan kandungannya, baik waktunya panjang maupun pendek. Sedangkan jika dia bukan wanita yang haid, seperti gadis kecil yang belum mengalami haid, atau dia tidak lagi mengalami haid karena usia monopause, operasi pengangkatan rahim, atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak ada harapan haidnya akan kembali, maka idahnya ialah tiga bulan.

Sementara jika dia termasuk wanita yang haid, tetapi haidnya terhenti lantaran sebab tertentu, seperti sakit atau menyusui, maka dia tetap menunggu idah haid walaupun waktunya panjang, sampai haidnya kembali lalu dia menghitung idah dengannya. 

Apabila sebab itu telah hilang namun haidnya belum kembali, misalnya dia telah sembuh dari sakit atau telah selesai menyusui namun haidnya tetap tidak datang, maka dia menunggu idah selama satu tahun sempurna sejak sebab itu hilang. Inilah pendapat paling benar yang sejalan dengan kaidah- kaidah agama. 

Alasannya ialah bila sebab itu hilang dan haid tidak kunjung kembali, maka keadaannya sama dengan wanita yang haidnya terhenti tanpa sebab yang jelas. Ketika haidnya berhenti tidak dengan sebab yang jelas, maka dia menunggu idah satu tahun sempurna; yaitu 9 bulan untuk kehamilan sebagai langkah antisipasi karena merupakan umur kebanyakan kandungan serta 3 bulan sebagai idah. Adapun jika cerai itu dijatuhkan setelah akad sebelum berhubungan badan dan berkumpul, maka tidak ada idah sama sekali, baik idah haid maupun lainnya.

Kesembilan: Penetapan Kosongnya Rahim. Maksudnya Tidak Adanya Janin yang Dikandung. Hukum tentang ini diperlukan tatkala penetapan kosongnya rahim dibutuhkan. Ia memiliki beberapa permasalahan:

Di antaranya, bila seseorang mati meninggalkan seorang perempuan di mana kandungan perempuan itu termasuk ahli warisnya sementara dia memiliki suami, maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai dia haid atau terbukti kehamilannya. Bila dia terbukti hamil, maka kita putuskan bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan warisan atas dasar keputusan kita bahwa ia telah ada ketika orang yang ia warisi itu meninggal. Tetapi kalau dia haid, maka kita putuskan bahwa kandungannya tidak mendapatkan warisan atas dasar keputusan kita bahwa rahimnya kosong kala itu lantaran adanya haid.

Kesepuluh: Kewajiban Mandi. Bila wanita yang haid telah suci, maka diwajibkan mandi dengan membasahi seluruh tubuhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy: "Bila haid datang, maka tinggalkanlah salat. Namun, bila haid telah selesai, maka mandilah dan salatlah." (HR. Bukhari) 

Kewajiban minimal dalam mandi ialah meratakan air ke seluruh tubuh sampai bagian bawah rambut/bulu. Namun, yang lebih utama ialah dilakukan seperti tata cara yang disebutkan dalam hadis berikut: Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau ditanya oleh Asmā` binti Syakal tentang mandi suci dari haid, maka beliau bersabda, "Hendaknya salah seorang kalian mengambil air dan bidaranya lalu bersuci dengan sempurna, kemudian ia menuangkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat hingga sampai ke kulit kepalanya, lalu dituangi air, selanjutnya ia mengambil kain yang diberikan minyak wangi lalu menggunakannya bersuci." Asmā` berkata, "Bagaimana caranya ia menggunakannya bersuci?" Beliau bersabda, "Subḥānallāh!". Aisyah lantas berkata, "Yaitu engkau letakkan pada bagian bekas darah." (HR. Muslim) 

Tidak diharuskan melepas rambut, kecuali jika rambutnya diikat kuat sehingga dikhawatirkan air tidak sampai ke pangkalnya. Ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Ṣafiīfi Muslim dari riwayat Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Aku adalah wanita yang mengikat rambutku;  apakah aku harus membukanya saat mandi junub?" Dalam riwayat lain, "... saat mandi haid dan junub?" Beliau bersabda, "Tidak. Kamu cukup menyiram kepalamu tiga kali siraman lalu meratakan air ke seluruh tubuh. Dengan itu, kamu telah suci."

Bila wanita yang sedang haid telah suci di tengah waktu salat, maka dia wajib untuk segera mandi supaya dapat menunaikan salat itu pada waktunya. Bila dia sedang dalam perjalanan jauh (safar) sementara dia tidak punya air, atau dia punya air tetapi dia khawatir akan mudarat bila menggunakannya, atau dia sakit dan menggunakan air akan membahayakannya, maka dia melakukan tayamum sebagai ganti dari mandi, sampai penghalang itu hilang lalu dia mandi.

Sebagian wanita ada yang suci di tengah waktu salat dan menunda mandi hingga habis waktu dengan alasan bahwa dia tidak bisa mandi sempurna di waktu itu. Akan tetapi, ini bukan alasan dan uzur yang benar. Sebab dia dapat mencukupkan diri pada mandi dengan kewajiban minimal lalu menunaikan salat itu pada waktunya. Setelah itu, bila mendapatkan waktu cukup, dia bisa mandi dengan mandi sempurna.

Istihadhah Dan Hukum - hukumnya

Istihadah ialah keluarnya darah secara terus-menerus pada seorang wanita, yaitu tidak berhenti sama sekali atau berhenti dalam waktu yang pendek seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

Dalil keadaan pertama, yaitu darah tidak berhenti sama sekali, adalah hadis yang terdapat dalam Ṣafiīfi Bukhari yang diriwayatkan oleh Aisyah - raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia berkata, Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah! Aku tidak pernah bersih." Dalam riwayat lain, "Aku mengalami istihadah, sehingga aku tidak pernah bersih." Sedangkan dalil keadaan kedua, yaitu darah tidak berhenti kecuali dalam waktu yang singkat, adalah hadis riwayat Ḥamnah binti Jafisy bahwa dia pernah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Saya mengalami istihadah dengan darah yang banyak dan deras...." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi serta dia menilainya sahih. Juga dinukil dari Imam Ahmad bahwa dia menilainya sahih serta dari Bukhari bahwa dia menilainya hasan).

Kondisi-kondisi Istihadah

Wanita istihadah memiliki tiga kondisi:

Pertama: Dia memiliki waktu haid yang jelas sebelum istihadah. Wanita ini merujuk ke masa haidnya yang telah diketahui sebelumnya lalu tidak salat selama masa itu dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Lebih dari itu maka dihukumi istihadah dan berlakukan padanya hukum-hukum wanita istihadah.

Contohnya: seorang wanita yang biasa mengalami haid enam hari setiap awal bulan, lalu dia mengalami istihadah setelah itu sehingga darahnya datang terus-menerus, maka haidnya dihitung enam hari di awal setiap bulan. Sedangkan lebihnya dihitung sebagai istihadah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy bertanya, "Wahai Rasulullah! Aku mengalami istihadah, sehingga aku tidak pernah bersih. Apakah aku meninggalkan salat?" Beliau bersabda, "Tidak. Itu darah kotor. Akan tetapi, tinggalkanlah salat sejumlah hari yang kamu biasa haid. Setelah itu, mandilah dan salatlah." (HR. Bukhari) 

Kedua: Dia tidak memiliki waktu haid yang jelas sebelum istihadah. Yaitu ketika istihadahnya berlanjut sejak hari pertama haid pertamanya. Wanita yang seperti ini diperintahkan melakukan pemilahan berdasarkan ciri-ciri darah. Darah yang memiliki ciri kehitaman, kental, atau beraroma dihukumi haid dan berlaku padanya hukum-hukum haid. Sedangkan darah selain itu dihukumi istihadah dan berlaku padanya hukum-hukum istihadah.

Contohnya: seorang wanita yang pertama kali haid dan darahnya terus- menerus keluar. Akan tetapi, dia melihatnya di sepuluh hari berwarna kehitaman sedangkan di hari-hari lainnya berwarna merah, atau di sepuluh hari pekat sedangkan di hari-hari yang lain cerah, atau di sepuluh hari memiliki aroma haid dan di hari-hari lainnya tidak memiliki aroma, maka haidnya adalah pada saat keluarnya darah yang berwarna kehitaman di contoh pertama, keluarnya darah yang pekat di contoh kedua, dan keluarnya darah yang beraroma di contoh ketiga. Adapun selain itu, maka dihukumi istihadah. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Ḥubaisy: "Bila merupakan darah haid, maka ia berwana kehitaman khas. Jika demikian, maka tinggalkanlah salat. Tetapi jika tidak demikian, maka berwudulah dan salatlah karena itu hanya darah kotor." (HR. Abu Daud dan Nasai serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim). 

Walaupun pada sanad dan matan hadis ini terdapat cacat, tetapi telah diamalkan oleh para ulama -rafiimahumullāh-, dan itu lebih utama daripada mengambilkan pemilahan istihadah kepada kebiasaan kebanyakan wanita. 

Ketiga: Ddia tidak memiliki waktu haid yang jelas dan tidak pula ciri yang spesifik. Yaitu ketika istihadah tersebut berlanjut sejak pertama kali haid sementara darahnya satu model atau sekian model yang tidak beraturan yang tidak memungkinkan untuk dihukumi sebagai haid. Wanita seperti ini diperintahkan mengikuti kebiasaan kebanyakan wanita, yaitu haidnya dihitung enam atau tujuh hari di setiap bulan dimulai dari waktu pertama dia melihat darah, sedangkan hari-hari lainnya dihukumi istihadah. 

Contohnya: dia melihat darah haid pertamanya di tanggal 5 bulan ini dan darah itu berlanjut terus-menerus tanpa ada ciri yang spesifik bagi haid, baik warna maupun lainnya, maka haidnya di setiap bulan ialah enam atau tujuh hari terhitung sejak tanggal 5 di setiap bulan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ḥamnah binti Jafisy - raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah! Aku mengalami istihadah dengan darah yang banyak dan deras. Apa pendapatmu padanya? Sungguh, ia telah menghalangiku mengerjakan salat dan puasa."

Keadaan Wanita yang Menyerupai Istihadah

Kadang terjadi pada seorang wanita sesuatu yang menyebabkan adanya pendarahan secara berkelanjutan dari kemaluan, seperti tindakan operasi pada rahim ataupun yang di bawahnya. Kondisi ini terbagi menjadi dua:

Pertama: Kondisi yang dapat dipastikan bahwa wanita tersebut tidak mungkin akan haid setelah tindakan operasi, misalnya operasi pengangkatan rahim secara total atau diikat sehingga tidak memungkinkan darah keluar. Wanita ini tidak berlaku padanya hukum- hukum istihadah. Akan tetapi, ia dihukumi sama dengan wanita yang melihat darah berwarna kekuningan atau keruh atau lembab setelah suci. Sebab itu, ia tidak meninggalkan salat maupun puasa. Demikian juga boleh digauli serta tidak wajib mandi dari darah itu. Akan tetapi, sebelum salat dia wajib membersihkan darah tersebut dan memakai pembalut dan yang semisalnya untuk mencegah darah keluar lalu berwudu untuk salat. Ia tidak berwudu untuk itu kecuali setelah masuk waktu jika merupakan salat yang memiliki waktu khusus, seperti salat fardu yang lima. Adapun jika tidak memiliki waktu khusus, maka dia berwudu ketika hendak mengerjakannya, seperti salat sunah mutlak.

Kedua: Kondisi yang tidak dipastikan haidnya terhenti setelah tindakan operasi, tetapi ia masih ada kemungkinan untuk haid. Wanita ini dihukumi sama dengan wanita istihadah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy: "Sesungguhnya itu darah kotor, bukan haid. Maka bila haid datang, tinggalkanlah salat." Sabda beliau "bila haid datang" menunjukkan bahwa hukum istihadah berlaku pada wanita yang memiliki kemungkinan haid, yang bisa datang dan berhenti. Adapun orang yang tidak memiliki kemungkinan haid, maka darahnya itu adalah darah kotor dalam semua keadaan.

Hukum-hukum Istihadah

Kita telah ketahui sebelumnya kapan darah itu dihukumi haid dan kapan dihukumi istihadah. Ketika ia dihukumi haid, maka berlaku baginya hukum-hukum haid. Ketika ia dihukumi istihadah, maka berlaku baginya hukum-hukum istihadah.

Telah disebutkan pula sebelumnya hukum-hukum haid yang penting. Sedangkan hukum-hukum istihadah, ia sama persis dengan hukum-

hukum ketika suci. Tidak ada perbedaan antara wanita istihadah dengan wanita suci, kecuali pada hal-hal berikut ini:

Pertama: Kewajiban berwudu untuk setiap salat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy: "Kemudian berwudulah untuk setiap salat." (HR. Bukhari dalam Bāb Guslud-Dam) Artinya, dia tidak melakukan wudu untuk salat yang memiliki waktu khusus kecuali setelah waktunya masuk. Adapun jika salat itu tidak memiliki waktu khusus, maka ia berwudu untuk salat itu ketika hendak mengerjakannya. Kedua: Membersihkan bekas darah dan memakai pembalut ketika hendak berwudu supaya darah tertahan. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Ḥamnah: "Aku beritahukan kepadamu agar memakai kapas, sungguh ia dapat menyerap darah." Ḥamnah berkata, "Darahnya lebih banyak dari itu." Beliau bersabda, "Maka pakailah kain." Ḥamnah berkata, "Darahnya lebih banyak dari itu." Beliau bersabda, "Hendaklah engkau memakai penahan." Darah yang keluar setelah itu tidak lagi mengharuskannya melakukan apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy: "Tinggalkan salat di hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap salat, lalu salatlah walaupun darah menetes di atas tikar." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) 

Ketiga: Jimak. Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya hal itu bila tidak mengkhawatirkan terjerumus pada zina lantaran meninggalkannya. Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh berjimak secara mutlak; karena terdapat banyak wanita, sekitar sepuluh orang atau lebih, yang mengalami istihadah di zaman Nabi ﷺ sementara Allah dan Rasulullah tidak pernah melarang menggauli mereka.

Nifas Dan Hukumya

Nifas adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan melahirkan, atau setelahnya, ataupun sebelumnya dua atau tiga hari disertai kontraksi.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Darah yang dilihat ketika mulai kontraksi adalah darah nifas." Beliau tidak membatasinya dengan dua atau tiga hari. Maksud beliau yaitu kontraksi yang disusul lahiran. Jika tidak demikian, maka bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat: apakah nifas memiliki batas minimal dan maksimal? Syekh Taqiyuddin berkata di dalam tulisan beliau tentang nama-nama yang padanya Allah mengikat hukum (hal. 37), "Nifas tidak memiliki batas minimal maupun batas maksimal. 

Bila diasumsikan ada seorang wanita yang melihat darah lebih dari 40 hari, maupun 60 atau 70 hari lalu berhenti, maka itu adalah nifas. Akan tetapi, bila darah itu berlanjut terus-menerus, maka itu adalah darah kotor. Ketika itu, maka batas maksimalnya ialah 40 hari karena angka ini adalah maksimal hari nifas yang umum disebutkan dalam berbagai riwayat." Saya katakan, "Berdasarkan hal ini, bila darahnya lebih dari 40 hari dan dia memiliki kebiasaan nifasnya berhenti setelah itu, atau tampak padanya tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, maka dia harus menunggu hingga darahnya berhenti. 

Jika tidak seperti itu, dia diperintahkan agar mandi ketika sempurna 40 hari karena merupakan jumlah hari nifas pada umumnya. Kecuali itu bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka dia harus menunggu hingga masa haid itu selesai. Bila darahnya berhenti setelah itu, maka seharusnya itu dijadikan sebagai kebiasaannya lalu dijadikan sebagai patokannya di waktu yang akan datang. Bila tetap berlanjut, maka dia dihukumi wanita istihadah dengan merujuk hukum- hukum istihadah yang telah disebutkan sebelumnya. Ketika dia telah suci dengan darahnya berhenti, maka dia dinyatakan suci walaupun sebelum 40 hari. 

Saat itu, dia harus mandi, mengerjakan salat dan puasa, serta boleh digauli oleh suaminya. Kecuali jika darahnya berhenti kurang dari sehari, maka itu tidak dianggap memiliki hukum apa-apa, sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dalam al-Mugnī.

Nifas dianggap tidak ada kecuali jika dia melahirkan janin yang telah berbentuk jelas sebagai manusia. Sebab itu, ketika dia melahirkan gumpalan kecil (keguguran) yang tidak jelas berbentuk manusia, maka darahnya itu bukan darah nifas. Tetapi itu adalah darah kotor, sehingga hukumnya disamakan dengan hukum istihadah. Umur minimal sehingga janin memiliki bentuk jelas manusia ialah 80 hari dari awal kehamilan. Sedangkan yang umum ialah 90 hari."

Hukum-hukum Nifas
Hukum-hukum nifas sama seperti hukum haid, sama persis, kecuali pada beberapa perkara berikut:
Pertama: Idah Idahnya dihitung berdasarkan talak (cerai), bukan dengan nifas. Dikarenakan bila cerai dijatuhkan sebelum melahirkan, maka idahnya berakhir dengan melahirkan, bukan dengan nifas. Adapun bila cerai dijatuhkan setelah melahirkan, maka idahnya menunggu haidnya kembali, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Kedua: Masa īlā`, di dalamnya dihitung termasuk masa haid, namun tidak dihitung di dalamnya masa nifas. Īlā` ialah seorang suami bersumpah tidak menggauli istrinya selamanya atau dalam jangka waktu lebih dari empat bulan. Jika suami bersumpah seperti itu dan istri menuntut jimak, maka suami diberikan tenggat waktu empat bulan sejak dia bersumpah. Bila tenggat waktu itu telah selesai, maka dia dipaksa untuk melakukan jimak, atau berpisah atas tuntutan istri. Bila istri mendapatkan nifas pada tenggat waktu itu, maka masa nifas itu tidak dihitung pada suami, sehingga suami diberikan tambahan waktu setelah empat bulan itu sejumlah hari masa nifasnya. Berbeda dengan haid, masa haid tetap dihitung pada suami.
Ketiga: Ciri balig terwujud dengan haid, tidak dengan nifas; karena seorang wanita tidak mungkin hamil kecuali setelah keluar mani, sehingga balig telah terwujud dengan keluar mani yang terjadi sebelum kehamilan.

Keempat: Jika darah haid berhenti kemudian kembali lagi di rentang kebiasaannya, maka darah itu dipastikan darah haid. Contohnya: seorang wanita memiliki kebiasaan haid 8 hari, ternyata dia melihat darah 4 hari, lalu berhenti selama 2 hari, lalu kembali lagi di hari ketujuh dan kedelapan, maka darah yang kembali itu dipastikan darah haid dan belaku padanya hukum-hukum haid. Sedangkan darah nifas, bila ia berhenti sebelum 40 hari lalu kembali lagi di rentang 40 hari tersebut, maka darah itu diragukan sehingga dia diharuskan mengerjakan salat dan puasa yang wajib sesuai waktunya, tapi diharamkan baginya semua yang diharamkan bagi wanita haid   selain hal-hal wajib. Setelah suci dia diperintahkan mengada apa yang telah dia kerjakan selama darah itu keluar sebatas pada yang wajib dikada oleh wanita yang haid. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fukaha Hanbali.

Namun pendapat yang benar ialah bahwa jika darah kembali lagi di waktu yang masih memungkinkan itu nifas, maka ia dihitung nifas, namun jika tidak memungkinkan itu nifas, berarti itu haid. Kecuali darah itu berkelanjutan terus-menerus, maka ia dihukumi istihadah.

Pemakaian Obat Pencegah Haid Atau Perangsangnya Serta Mencegah Kehamilan Atau Penggugurnya

Seorang wanita dibolehkan memakai pencegah haid dengan dua syarat:

Pertama: Tidak dikhawatirkan akan membahayakannya; bila dikhawatirkan akan membahayakannya, maka hukumnya tidak boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā :

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisā`: 29)

Kedua: Dilakukan seizin suami bila ada kaitan dengannya, misalnya dia sedang menunggu idah karena saat itu suaminya wajib menafkahinya, lalu dia memakai pencegah haid supaya idahnya panjang dan nafkahnya bertambah; ketika itu dia tidak boleh memakai pencegah haid kecuali dengan seizinnya. Demikian juga jika terbukti bahwa mencegah haid dapat mencegah kehamilan, maka diharuskan seizin suami. Sekalipun hukumnya boleh, tetapi lebih diutamakan agar tidak memakainya kecuali bila dibutuhkan, sebab membiarkan sistem fisik secara alamiah lebih dekat kepada keseimbangan kesehatan yang akan mendatangkan keselamatan.

Adapun memakai obat perangsang haid, hukumnya boleh dengan dua syarat juga:

Pertama: Tidak digunakan sebagai siasat untuk menggugurkan kewajiban, misalnya digunakan menjelang Ramadan supaya tidak berpuasa atau untuk menggugurkan salat dan semisalnya.

Kedua: Dilakukan dengan seizin suami; sebab adanya haid akan menghalangi suami dari menggaulinya secara maksimal, sehingga tidak dibolehkan memakai sesuatu yang akan menghalangi haknya kecuali dengan izinnya. Bahkan, walaupun dia sedang diceraikan, hal itu tetap dengan seizinnya karena tindakan itu dapat mempercepat gugurnya hak suami untuk rujuk jika dia masih bisa rujuk.

Adapun memakai pencegah kehamilan, maka terbagi menjadi dua:

Pertama: Mencegahnya secara permanen. Ini hukumnya tidak boleh karena akan memutus kehamilan sehingga keturunan berkurang, dan itu berseberangan dengan maksud Allah untuk memperbanyak umat Islam, di samping tidak ada jaminan anak-anaknya akan terus hidup, sehingga apabila mereka wafat dia akan hidup sendiri tanpa anak.

Kedua: Mencegahnya sementara waktu. Misalnya dia seorang wanita yang sering hamil sedangkan kehamilan itu melelahkannya sehingga ada keinginan untuk mengatur kehamilan setiap dua tahun atau semisalnya. Ini hukumnya boleh dengan syarat diizinkan oleh suaminya serta tindakan itu tidak akan membahayakannya. Dalilnya ialah perbuatan para sahabat yang melakukan 'azal pada istri mereka di zaman Nabi ﷺ supaya istri mereka tidak hamil, dan mereka tidak dilarang dari hal itu. Makna 'azal ialah seorang suami menarik keluar penisnya ketika akan orgasme sehingga mani keluar di luar kemaluan.

Adapun memakai penggugur kandungan, juga terbagi menjadi dua:

Pertama: Menggugurkannya dengan tujuan membunuhnya. Tindakan ini jika dilakukan setelah masa janin ditiupkan ruh maka hukumnya haram, tanpa ada keraguan, karena merupakan perbuatan membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar, sementara membunuh jiwa yang dilindungi hukumnya haram  berdasarkan Al-Qur`ān, Sunnah,  dan ijmak kaum muslimin. Adapun jika dilakukan sebelum masa janin ditiupkan ruh, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Sebagian membolehkannya dan sebagian lagi melarangnya. Sebagian berpendapat: boleh selama janin belum berbentuk segumpal darah, yaitu sebelum berumur 40 hari. Sebagian lagi berpendapat: boleh selama janin belum tampak berbentuk manusia.

Sikap yang lebih hati-hati ialah melarang menggugurkannya kecuali dibutuhkan. Misalnya ibu janin dalam keadaan sakit dan tidak mampu mengandung atau yang semisalnya, maka dibolehkan menggugurkan kandungan ketika kondisi itu. Kecuali jika usia janin diperkirakan telah berbentuk manusia, maka tindakan itu dilarang. Wallāhu a'lam.

Kedua: Tindakan menggugurkannya tidak bertujuan membunuhnya, yaitu upaya menggugurkannya dilakukan di penghujung masa kehamilan menjelang melahirkan, maka ini hukumnya boleh dengan syarat tidak mengandung risiko bagi sang ibu maupun janin serta tidak membutuhkan tindakan operasi. Adapun jika membutuhkan tindakan operasi, maka terdapat empat keadaan:

Pertama: Ibu dalam keadaan hidup dan kandungan juga hidup; maka tindakan operasi tidak diperbolehkan kecuali bila darurat, misalnya dia sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi. Hal ini dilakukan karena tubuh adalah amanah pada hamba sehingga dia tidak boleh mengambil tindakan yang dapat mendatangkan bahaya, kecuali bila ada maslahat besar. Juga, karena bisa saja tindakan operasi itu diduga tidak mengandung bahaya, lalu ternyata terjadi bahaya.

Kedua: Ibu dalam keadaan mati dan kandungan juga mati; maka tidak boleh melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkannya karena tidak ada gunanya.

Ketiga: Ibu dalam keadaan hidup sedangkan kandungan mati; maka dibolehkan melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkannya, kecuali bila dikhawatirkan akan membahayakan sang ibu lantaran secara tampak - wallāhu a'lam- ketika kandungan telah mati maka hampir dipastikan tidak akan bisa keluar tanpa tindakan operasi, sehingga keberadaannya yang terus-menerus dalam perut akan menghalangi sang ibu mengandung di masa depan dan dia akan kesulitan, bahkan ada kemungkinan dia akan hidup sebatang kara bila dia sedang menunggu idah dari suami sebelumnya.

Keempat: Ibu dalam keadaan mati sedangkan kandungan hidup; jika tidak ada harapan mempertahankan hidup kandungan, maka tindakan operasi tidak diperbolehkan.

Tetapi jika kandungan itu masih ada harapan akan hidup, maka bila sebagiannya telah keluar, perut sang ibu dibedah untuk mengeluarkan sisanya. Namun bila belum ada yang keluar, maka ulama-ulama kita (yang bermazhab Hanbali) - rahiimahumullāh - berpendapat: tidak boleh perut ibu dibedah demi mengeluarkan kandungan karena perbuatan itu bagian dari larangan memutilasi jenazah. Akan tetapi, pendapat yang benar ialah bahwa perut sang ibu boleh dibedah jika tidak ada cara lainnya untuk mengeluarkan kandungan tersebut. Ini adalah pendapat yang pilih Ibnu Hubairah. 

Disebutkan dalam Al-Inṣāf, "Itu pendapat yang lebih patut." Saya katakan: "Apalagi di era kita sekarang ini, tindakan operasi bukan termasuk muṡlah (mutilasi), sebab perut akan dibedah lalu dijahit kembali. Di samping itu, karena kemuliaan orang yang hidup lebih besar daripada kemuliaan orang yang mati dan karena menyelamatkan nyawa yang dilindungi dari kebinasaan hukumnya wajib, sedangkan kandungan merupakan manusia yang dilindungi, sehingga ia wajib diselamatkan." Wallāhu a'lam.

Catatan: pada keadaan-keadaan dibolehkannya menggugurkan kandungan, sebagaimana yang telah disebutkan, diharuskan ada izin dari yang memiliki hak kandungan, seperti suami.

Sampai di sini telah selesai apa yang kami ingin goreskan dalam tema penting ini. Kami hanya membatasi pada pokok-pokok permasalahan dan kaidahnya. Adapun cabang-cabang dan perinciannya serta semua yang dialami wanita yang ada kaitannya dengan tema ini adalah lautan yang tidak bertepi. Akan tetapi, orang yang paham akan mampu mengembalikan cabang-cabang itu kepada pokoknya dan perincian- perincian kepada kaidahnya serta menganalogikan sesuatu dengan yang sepadan dengannya. Hendaklah seorang mufti menyadari bahwa ia adalah perantara antara Allah dengan para hamba-Nya dalam menyampaikan apa yang dibawa oleh rasul-rasul-Nya serta menjelaskannya kepada manusia. Semoga bermanfaat . Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.













informasi