PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH
Santri Alat - Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah
Bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai opsi dalam masa pemulihan pembelajaran mulai tahun 2022. Selanjutnya Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Jumlah Madrasah yang telah ditetapkan melaksanakan Kurikulum Merdeka berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023.
Disamping madrasah yang telah ditetapkan, banyak madrasah yang telah melakukan persiapan implementasi kurikulum merdeka secara mandiri. Oleh karena itu, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka kembali pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Madrasah telah mengikuti sosialisasi dan/atau bimtek persiapan IKM secara mandiri.
- Madrasah belum ditetapkan sebagai pelaksana IKM berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023.
- Madrasah mendaftar secara online melalui aplikasi PDUM, mulai tanggal 26 Juni s.d. 12 Juli 2023.
- Prosedur dan syarat pendaftaran IKM dapat dilihat pada laman: pdum.kemenag.go.id
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.