TIMELINE OSN 2024, Juknis, Pengenalan Web dan VHD OSNK 2024
TIMELINE OSN 2024, Juknis, Pengenalan Web dan VHD OSNK 2024
Riswandi
---
TIMELINE OSN 2024
Santri Alat - TIMELINE OSN 2024
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
- Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih.
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
- Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA/MA/sederajat di bidang sains yang sama.
- Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA/MA/sederajat di bidang sains yang sama (Lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).
- Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
- Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi.
- Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kabupaten/kota dan/atau provinsi peserta tetap mengacu kepada surat keputusan pemenang OSN-K yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
- Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Tidak terlibat dan/atau tidak memakai narkoba.
PERAN DINAS PENDIDIKAN
- Menyediakan fasilitas pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kompetisi sains di provinsi masing-masing.
- Melakukan sosialisasi kegiatan OSN-K, OSN-P, dan OSN di provinsi masing-masing.
- Melakukan pemanggilan peserta OSN-K.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil OSN-K berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Menerbitkan E-Sertifikat keikutsertaan OSN-K dan OSN-P.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan OSN-K di provinsi masing-masing