Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Santri Alat - Fikih Muamalah Kontemporer - Secara umum agama Islam meliputi dua ajaran pokok, yaitu akidah dan syariah. Akidah mengatur masalah-masalah apa yang harus diyakini manusia meliputi iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasulNya, Kitab-kitab-Nya, hari kiamat, dan percaya kepada qadha dan qadar. Syariah merupakan aturan yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia, meliputi ibadah, dan muamalah. 

Ibadah merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sedangkan muamalah merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Fikih muamalah merupakan kalimat idhafi (kata majemuk) yang terdiri dari fikih dan muamalah. Fikih secara bahasa, artinya al-fahmu yaitu pemahaman yang mendalam. Secara istilah “fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum yang bersifat amaliah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”

Fikih Muamalah Kontemporer adalah suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah Swt. yang wajib untuk ditaati dan mengatur hubungan antarsesama manusia dalam kaitannya dengan keharta- bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian. Untuk itu, ilmu fikih muamalah kontemporer ini sangatlah bersifat urgen sebagai pengantar mahasiswa dan para kalangan pemerhati ekonomi Islam dalam mempelajari ekonomi Islam secara keseluruhan. Dalam konteks kekinian diperlukan suatu buku panduan dalam mendalami tentang skema akad, konsep, dasar hukum, struktur, metodologi, aplikasi dan problem yang terjadi di lapangan yang akan dibahas dalam buku ini dan dikupas secara komprehensif.

Salah satu tokoh terkenal ahli fiqh kontemporer dunia abad dua puluh satu ini adalah Yusuf Qardhawi. Pendapat fiqih kontemporernya adalah bertumpu pada landaan Rabbani yang kuat, sebagai konsekwensi keyakinan atas Islam sebagai ajaran universal. Selain itu ada juga tokoh-tokoh pemikir kontemporer lainnya seperti Arkoun, Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd, Hassan Hanafi, Khaled Abu Fadhl, Amin Abdullah, Harun Nasution, dsb seakan berusaha menghadirkan Islam yang segar dan responsif terhadap tantangan zaman.

Pada kesempatan kali ini admin telah menyediakan penjelasan lengkap tentang Fiqih Muamalah Kontemporer berbentuk file PDF yang bisa di download pada link di bawah ini :

DOWNLOAD FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER



informasi