Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PERBUP: PEDOMAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN JAM KERJA

DOWNLOAD PERBUP: PEDOMAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN JAM KERJA
PERBUP: PEDOMAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN JAM KERJA

PERBUP: PEDOMAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN JAM KERJA

Santri Alat - PERBUP: Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa Dan Jam Kerja -  Ketentuan pasal 23 dalam peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa,   Perangkat desa dan jam kerja desa ( berita daerah kabupaten  Tasikmalaya tahun 2018 nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 106 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan jam kerja desa ( berita daerah kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 nomor 106)  diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Jam kerja desa selama 5 (lima)  hari,  yaitu hari senin,  Selasa,  Rabu,  Kamis,  dan Jumat,  sebagai berikut :

a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.45 WIB sampai dengan pukul 15.45 WIB,  dengan ketentuan:

     1. masuk kerja :  pukul 07.45  WIB
     2. istirahat :  pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB
     3. pulang :   pukul 15.45 WIB

b  hari Jumat pukul 07.45 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB dengan ketentuan:

     1. masuk kerja : pukul 07.45  WIB
     2. istirahat :  pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB
     3. pulang :   pukul 16.15 WIB 

DOWNLOAD PERBUP: PEDOMAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN JAM KERJA

informasi